Kamis, 28 April 2011

Wajib Daftar Perusahaan

PROSEDUR TETAP / STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN/ TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
1. Jenis izin : Wajib Daftar Perusahaan/ Tanda Daftar Perusahaan
Masa Berkhir Izin:
5 tahun dapat diperpanjang
Pemberi Pertimbangan:
Satpol PP
Dinas Perindustrian,dan
Perdangan
Dasar Hukum:
1. Kep Menperindag RI No.596/MPP/kep/9/2004 tentang Standar Penyelenggaraan WDP. Tanggal 23 September 2004.
2. Kep Menperindag RI No. 597/MPP/Kep/9/ 2004 tentang Biaya Administrasi WDP tanggal 23 September 2004.
Maksud dan Tujuan:
1. terlindungnya peruahaan yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur dan terbuka
2. terbinanya dunia usaha dan perusahaan kecil, menengah dan besar
3. Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib
4. Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
Klasifikasi / Sasaran:
Setiap perusahaan yang masuk Kantor Cabang kantor Perwakilan, Kantor Pembantu dan anak Perusahaan, yang melakukan kegiatan usaha diwilayah Kabupaten Purwakarta wajib memiliki TDP.
Persyaratan :
a. Perseroan Terbatas (PT)
1. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan ;
2. Foto copy perubahan ( apabila ada ) ;
3. Asli dan Foto copy Keputusan Pengesahan/Persetujuan/Perubahan AD sebagai badan hukum dari Departemen Hukum dan Ham ;
4. Asli dan Foto copy data akte pendirian perusahaan ;
5. Asli dan Foto copy data akte pendirian perubahan AD Perseroa ( apabila ada perubahan ) ;
6. Asli dan Foto copy laporan data akte perubahan AD Perseroa (apabila ada perubahan) ;
7. Foto copy KTP susunan pengurus dan pemegang saham ;
8. Foto copy SITU/HO ;
9. Foto copy NPWP ;
10. Foto copy lunas PBB tahun terakhir.
11. Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP)
b. Perseroan Terbatas (PT) Cabang
1. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
2. Foto copy TDP Pusat yang telah disesuaikan dengan UU PT ;
3. Foto copy KTP penanggungjawab pimpinan cabang;
4. Surat penunjukan sebagai pimpinan cabang;
5. Foto copy KTP pimpinan cabang;
6. Foto copy SITU/HO;
7. Foto copy NPWP;
8. Foto copy lunas PBB tahunterakhir.
9. Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Induk
c. Koperasi
1. Foto copy akte pendirian koperasi;
2. Foto copy pengesahan sebagai Badan Hukum dari Departemen Koperasi/ Badan Koperasi ;
3. Foto copy KTP Ketua dan Badan Pengawas;
4. Foto copy SITU.HO;
5. Foto copy NPWP;
6. Foto copy lunas PBB tahun terakhir.
d. Perseroan Comanditer (CV)
1. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh pengadilan;
2. Foto copy KTP penanggungjawab perusahaan;
3. Foto copy SITU.HO;
4. Foto copy NPWP;
5. Foto copy lunas PBB tahun terakhir
e. Perusahaan Perorangan (PO)
1. Foto copy KTP penanggungjawab perusahaan;
2. Foto copy SITU.HO;
3. Foto copy NPWP;
4. Foto copy lunas PBB tahun terakhir
f. Badan Usaha Lainnya (BUL)
1. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan ;
2. Foto copy KTP penanggungjawab perusahaan;
3. Foto copy SITU.HO;
4. Foto copy NPWP;
5. Foto copy lunas PBB tahun terakhir
g. Perusahaan Asing
1. Perusahaan Akte pendirian perusahaan;
2. Foto copy KTP/ Paspor penangungjawab perusahaan;
3. Foto copy SITU.HO;
4. Foto copy NPWP;
5. Foto copy lunas PBB tahun terakhir
6. Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP)
Standar Biaya:
Jenis legalitas Baru Perpanjangan
Tanda Daftar Perusahaan
a. Perseroan Terbatas (PT) Rp. 500.000,- Rp.500.000,-/5 tahun
b. Persekutuan Komanditer(CV) Rp. 250.000,- Rp.250.000,-/5 tahun
c. Koperasi (KOP) Rp. 100.000,- Rp. 100.000,-/5 tahun
d. d. Firma (Fa) Rp. 250.000,- Rp. 250.000,-/5 tahun
e. Perusahaan Perorangan Rp. 100.000,- Rp. 100.000,-/5 tahun
f. Badan Usaha Lainnya (BUL) Rp. 250.000,- Rp. 250.000,-/5 tahun
g. Perusahaan Asing Rp.1.000.000,- Rp.1.000.000,-/5 tahun
Waktu Kerja:
5 Hari Kerja.
Sumber : http://purwakartakab.go.id/pelayanan-publik/perijinan/177-wajib-daftar-perusahaan-tanda-daftar-perusahaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar